BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pulau lombok adalah salah satu pulau yang terletak di provinsi NTB bagian tengah Indonesia yang terdiri dari tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Timur yang beribukota Selong Lombok Tengah beribukota Praya dan Lombok Barat beribukota mataram.
Letak pelabuhan
kayangan berada di Lombok
Timur yang secara geografis terletak antara 08°-29’-50° LS dan 116°- 27’-40° yang
secara geografis umum keadaan alamnya berbukit bukit dan pantai sehingga curah hujannya relatif tinggi.
Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu jalur transportasi yang menghubungkan tempat transit berbagai kapal yang berasal dari pelabuhan Alas Sumbawa, menuju ke Lembar, atau daerah-daerah barat lainnya. Penduduk yang terdiri dari
daerah di luar pulau lombok seperti yang berasal dari, Jawa, Bali,dan Sulawesi.
Pelabuhan merupakan satu kesatuan
tatanan kepelabuhanan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang
handal dan berkemampuan tinggi yang pada akhirnya menjamin efesiensi nasional
yang mempunyai daya saing global dalam rangka menunjang pembangunan nasional
dan daerah-daerah.
Dalam hal ini pelabuhan dapat
menciptakan angkutan laut yang aman tertib dan lancar menyediakan fasilitas
sarana bongkar muat maupun sistim informasi yang memadai dan mampu memberikan
pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan dengan baik.
Selanjutnya disamping
melaksanakan berbagai kegiatan di pelabuhan, berkewajiban pula untuk membimbing
serta mengembangkan sektor non pemerintah untuk ikut sertakan secara maksimal
dalam pendayagunaan dan perkembangan pelabuhan, tanpa harus mengarungi arti dan prinsip-prinsip demokrasi dimana potensi,
insiatif dan daya kreasi rakyat untuk dikembangkan maka pembinaan terhadap
perkembangan pelabuhan dan kelancaran lalu-lintas serta segala aspeknya
semata-mata ditunjukan kepada kepentingan umum.
Penggunaan dan pemeliharaan
pelabuhan sebagai pintu gerbang perekonomian tidak dapat dipisahkan dengan sasaran yang dapat dicapai oleh pemerintah
dengan alat yang serba terbatas, dapat diusahakan tingkat efesiensi yang
optimal serta mengadakan perombakan secara
fundamental yang diarakan kepada perbaikan internal, organisasi dan
operasional. Dalam hal ini perlu diadakan penyempurnaan terhadap pengisian
makna dari pada pengelolaan (managament) kepelabuhanan.
Dengan pelaksanaan pembangunan
dewasa ini pelayanan terus memegang
peranan penting sebagai salah satu sektor yang saat ini mendapatkan
perhatian yang sangat serius dari pemerintah, hal ini di tandai dengan
kemudahan pengadaan kapal dan fasilitasnya yang cukup memadai untuk
memperlancar arus transportasi penumpang antara pulau dan memperlancar hubungan
daerah produsen dengan daerah para pemakai didaerah konsumen yang lebih banyak.
Bertolak dari latar belakang
diatas penulis dapat melakukan penelitian dengan judul :
“Peranan Kantor
Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok di Lombok Timur Nusa Tenggara
Barat”
Adapun yang melandasi alasan
penulis sehingga memilih judul ini adalah sebagai berikut :
Melihat pengguna jasa pelabuhan semakin meningkat,
maka di pandang perlu pelabuhan yang ada di kembangkan.
B.
Rumusan masalah
Penulis mencoba
merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan penelitian sebagai
berikut :
1.
Bagaimana
peranan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas
III Labuhan Lombok di Lombok Timur Nusa Tenggara Barat ?
2.
Langkah-langkah apa yang dilakukan pihak Kantor Unit
penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok dalam pengembangan Pelabuhan.
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a. Tujuan Penelitian
Penyusunan
laporan proda ini secara umum merupakan hasil dari kegiatan yang diperoleh
dilapangan yang erat hubungannya dengan dunia kemaritiman untuk mempersiapkan
tenaga yang perofesional dibidang kemaritiman khususnya dalam penanganan
kegiatan dipelabuhan agar pelaksanaan tugas yang diemban sesuai dengan
keahlianya.adapun tujuan lainya dapat dilihat sebagai berikut:
1. Dari Segi Akademik
Tujuan penyusunan laporan proda ini
merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan program studi jenjang Diploma
III jurusan ketata Laksanaan Pelayaran Niaga dan kepelabuhan di Akademi Maritim
Indonesia Veteran Makassar.
2. Dari Segi Ilmiah
Memberi tambahan wawasan dalam
pengembangan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh dibangku kuliah untuk
dipadukan dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.
b. Tujuan dan Mamfaat Penelitian
Mengingat pentingnya
ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja program proyek darat ini sangat menarik
dan dapat memberikan mamfaat yang besar antara lain:
1. Bagi Penyusun
a. Melatih menghadapi masalah dan menghadapi
masyarakat umum dalam hal penguasaan
agar dapat berdialog dengan baik.
b. Sebagai sarana untuk melatih diri guna
persiapan terjun kedunia kerja setelah mengetahui kegiatan yang terjadi selama
praktek kerja lapangan atau proda.
2. Bagi Ilmu Pengetahuan
Menerapkan teori yang
telah diperoleh selama penddikan di Akademi Maritim Makassar,serta menambah
pengetahuan dan memperluas wawasan tentang kepelabuhan.
D.
Metode Penelitian
Agar data yang
diperoleh cukup baik dan relevan untuk penulisan laporan ini, maka penulis
menggunakan dua metode penelitian yaitu :
1. Library Research Methode
(Penelitian Perpustakaan)
Memperoleh data
dimaksudkan yang bersifat teoritis melalui buku-buku literatur yang relevan
dengan masalah yang diteliti.
2.
Field Research Methode (Penelitian
Lapangan)
Pengumpulan data yang bersifat teoritis dengan mengadakan
pertanyaan-pertanyaan langsung pada obyek penelitian. Untuk mendapatkan
data-data digunakan teknik sebagai berikut :
a. Wawancara
Tanya jawab yang dilakukan dengan
informan.
b. Observasi
Pengamatan langsung terhadap
prilaku masyarakat dalam memanfaatkan pelabuhan.
c. Dokumentasi
Menelaah dokumen-dokumen yang ada
pada instansi-instansi terkait.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Peranan
Dalam suatu negara seperti
Indonesia terdapat berbagai macam organisasi baik organisasi pemerintah maupun organisasi swasta untuk mengarahkan
rakyat dalam negara, pemerintah harus menyediakan berbagai fasilitas sehingga
dengan usaha ini menyebabkan pemerintah
turut campur tangan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia
ditemukan bahwa :
“Peranan adala bagian dari tugas yang harus di selesaikan”.
A. Carel Lawalata (1980, hal. 93) bahwa :
“Peranan
adalah suatu yang menjadi bagian atau menunjang peranan pimpinan terutama dalam
terjadinya suatu hal atau peristiwa”.
Dengan demikian peranan lebih
bermakna kepada suatu tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya
oleh seorang atau sekelompok orang dan selanjutnya dari pelaksanaan itu harus
ditanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya.
Dari pengertian tersebut di atas
jika dikaitkan dengan fungsi dari
instansi pelabuhan yang merupakan pengelolah pelabuhan, serta
penyediaan jasa pelayaran dan kepelabuhanan, maka pelabuhan
Labuhan Lombok mempunyai peranan dan tanggung jawab yang
menentukan tentang terselenggaranya kegiatan operasional terhadap penumpang,
kendaraan dan muatan di pelabuhan secara aman dan tertib serta biayanya dapat
dijangkau.
B. Pengertian
Penyelenggara
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia penyelenggara mempunyai arti pelakasana,
perbuatan, proses, penunaian, pengaturan.
Menurut
DR. Vismaia bahwa :
kata Penyelenggara dapat di artikan
sebagai sistem dalam suatu rangkaian kegiatan, yang di dalamnya terkandung
berbagai aspek yang saling menunjang demi terlaksananya kegiatan tersebut.
C.
Pelabuhan
1. Pengertian
Pelabuhan
Dalam rangka memperlancar arus barang, penumpang dan hewan dalam
suatu angkutan laut maka perlu adanya prasarana dan fasilitas yang perlu
diperhitungkan yaitu tersedianya pelabuhan sebagai terminal kapal untuk
melaksanakan bongkar muat barang, hewan dan menaikan serta menurunkan penumpang
atau sebagai titik terminal dimana pelayaran dimulai dan berakhir. Dengan demikian peranan pelabuhan adalah merupakan
hal yang sangat penting untuk kelancaran angkutan laut.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang
Kepelabuhanan yang mana disebutkan bahwa
:
“Pelabuhan adalah tempat yang
terdiri dari daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan perusahan yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayanan dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda
transportasi”.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pelabuhan sebagai
tempat berlabuhnya suatu kapal guna menaikkan dan menurunkan penumpang, hewan
dan barang dan pelabuhan juga merupakan titik sentral yang sangat vital dalam
memperlancar arus barang dan jasa. Jadi pelabuhan adalah sebagai tumpuan
tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintah merupakan sarana untuk
menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan dalam menunjang penyelenggara
angkutan laut.
2. Jenis dan Fungsi
Pelabuhan
Adapun jenis-jenis pelabuhan
dapat dibagi menurut :
a) Pelabuhan
yang belum di usahakan
Adalah : pelabuhan yang di gunakan untuk istansi-instansi tertentu
yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat khusus. Misalnya
pelabuhan pertamina
b) Pelabuhan yang di usahakan
Adalah : pelabuhan yang di lengkapi dengan
alat-alat bongkar muat dan di lengkapi dengan instansi–intansi yang bertugas
untuk melakukan pengoperasian di pelabuhan tersebut di bawah naungan pemeritah setempat
.
3.
Sarana dan Prasarana Pelabuhan
a. Alur Pelayaran
Adalah :areal lintasan kapal yang
akan masuk dan keluar kolam Pelabuhan.Besarnya kedalaman alur pelayaran biasa
di tentukan berdasarkan formula:1,1 draf kapal penuh + 1m,sedang untuk lebarnya
dapat diestiminasi bila satu jalur minimal kapal 4,5 lebar sedangkan bila dua
jalur minimal 7,6 lebar kapal.
b. Kolam Pelayaran
Merupakan tempat
dimana kapal dapat berlabuh dengan aman untuk B/M barang dengan kedalaman
sekitar 1,1 draf kapal penuh.
c. Penahan Gelombang
Merupakan
bagunan yang digunakan untuk melindungi daerah perairan dari gangguan
gelombang.
4.
Sarana Pelabuhan Daratan
a. Dermaga
Bangunan Pelabuhan yang digunakan
untuk merapat dan menambat kapal yang melakukan B/M barang dan naik turunnya
penumpang.
b. Gudang
Bangunan pelabuhan digunakan
untuk fasilitas penumpukan dan penyimpanan dengan kondisi tertutup dengan
lokasi jauh ke sisi darat.
Pengertian lebih detail
menjelaskan bahwa Gudang adalah Bangunan yang di gunakan untuk menyimpan
barang-barang berasal dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal.
c. Terminal
Suatu tempat menampung kegiatan
yang berhubungan dengan transportasi. Di dalam terminal terdapat kegiatan turun
naik dan bongkar muat baik barang, penumpang atau peti kemas yang selanjutnya
akan di pindakan ke tempat tujuhan.
Secara fungsional terminal
mempermudah pelayanan, pengaturan dan pengawasan kegiatan bongkar muat dan turun naik
barang,penumpang,maupun petikemas. Proses tersebut menyebabkan adanya pemustaan
kegiatan transportasi di dalam terminal.
d. Jalan
Suatu lintasan dapat dilalui oleh
kendaran maupun pejalan kaki yang menghubungkan suatu tempat ke tempat yang
lain.Jalan ini harus disusun dengan konstuksi tertentu sehingga dapat menahan
beban dan kecepatan kendaraan yang direncanakan.
Untuk melancarkan kegiatan perpindahan
kendaraan yang pada akhirnya akan melancarkan kegiatan bongkar muat barang di
pelabuhan.
e. Lapangan Penumpukan
Suatu bangunan atau tempat yang
luas yang terletak dekat dermaga yang digunakan untuk menyimpan barang-barang
yang akan dimuat atau setelah bongkar dari kapal atau untuk fasilitas
penumpukan dan penyimpanan dengan kondisi terbuka dengan lokasi jauh ke sisi
darat.Lapangan penumpukan harus sehingga dapat menerima beban yang berat dari
barang yang ditampungnya.
Lapangan penumpukan berfungsi
untuk menyimpan barang-barang berat dan besar serta
mempunyai ketahanan terhadap panas matahari dan hujan.
BAB III
DESKRIPSI LOKASI PRAKTEK
A.
Sejarah Singkat Pelabuhan kayangan
Secara historis,
Pelabuhan kayangan terletak di wilayah, yakni di wilayah kampung baru yang
merupakan pelabuhan sejak dari konstruksi besi dengan lantai dermaga dari kayu.kapal-kapal yang datang hanya bisa
berlabuh di perairan pelabuhan kayangan dan kegiatan bongkar muat serta
Embarkasi Debarkasi. Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia kapal yang
beroperasi di pelabuhan adalah kapal milik Angkutan Sungai Danau dan Perairan (ASDP). ke Kawasan kayangan-poto tano Sejalan dengan meningkatnya arus
lalu lintas kapal barang dan penumpang di pelabuhan kayangan, maka pemerintah
Orde Baru membangun Dermaga dan Fasilitas Pelayaran lainnya yang mulai dibangun
pada tahun 1968 dan selesai pada tahun 1977. Pada tahun itu Instansi dengan
pengusaha jasa pelabuhan yang menempati pelabuhan kayangan ini di daerah dengan
penduduk setempat dikenal dengan
Pelabuhan kayangan, Sejak 1978 seluruh instansi (Syahbandar dan Navigasi)
menempati kantor baru di Pelabuhan kayangan kabupaten Lombok timur hingga
sekarang.
B.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Dalam upaya meningkatkan dan memperlancar
kegiatan kerja, maka Kantor Unit Penyelenggra Pelabuhan labuhan lombok sebagai suatu sistem antara fungsi yang ada didalamnya
yang mempunyai hubungan kerja dan bertanggung
jawab pada bagian-bagiannya sesuai dengan pembagian tugas.
Sebelum
penulis menguraikan tata kerja dan struktur organisasi, terlebih dahulu penulis
menguraikan pengertian dari organisasi.
Organisasi
dapat diartikan sebagai wadah tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara
rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali,
dalam hal memanfaatkan sumber daya materi maupun nonmateri sarana dan
prasarana, dan data yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mecapai
tujuan organisasi
Struktur
organisasi merupakan salah satu unsur penting, khususnya kegiatan operasional
suatu lembaga atau instansi dimana dengan adanya struktur organisasi
pelaksanaan kegiatan menggerakkan suatu lembaga atau instansi untuk mencapai
suatu tujuan kerja yang produktif dangan memperhatikan kepentingan dan
kesejahteraan bersama.
Yudanto
berpendapat bahwa :
“Struktur organisasi adalah
suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian dan posisi yang ada pada suatu
organisasi atau perusahaan dalam menjalankan suatu kegiatan operasional untuk
mencapai tujuan yang diharapkan dan
diinginkan”.
Jadi untuk menjalankan pekerjaan yang
dilakukan, maka diperlukan struktur serta sumber daya demi meningkatkan
produktifitas, serta struktur dapat digunakan untuk mengelompokkan pekerjaan
lebih jelas.
Dalam
menjalankan suatu organisasi, seorang atasan harus mengetahui bagaimana cara
mempengaruhi bawahannya dengan baik artinya tidak menimbulkan adanya suatu
reaksi kearah negatif antara bawahan dan atasan. Atasan yang baik adalah atasan
yang mampu memberikan masa depan yang lebih baik, memberi semangat, bertanggung
jawab pada setiap persoalan, meminta dan menerima saran serta kritik untuk
memberi petunjuk-petunjuk lain dalam meningkatkan kwalitas kerja.
(Berdasarkan KM.62 Tahun 2010)
|
|
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut.
(2) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala.
Kantor
Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan
penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
(DLKp) pelabuhan;
b. Penyediaan dan
pemeliharaan penahan gelombang, kolam
pelabuhan,
alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi
pelayaran;
c. Penjaminan
kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
e. Pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan
kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. Penyediaan
fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g.
Penyiapan bahan pengawasan keselamatan
dan keamanan pelayaran; dan
h.
Pengelolaan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan
masyarakat.
Kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III terdiri atas:
1.
Petugas Tata Usaha;
2. Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa;
3. Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban; dan
4. Petugas Kesyahbandaran.
(1) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan melakukan kegiatan keuangan, kepegawaian dan umum,hukum dan
hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Rincian tugas :
a)
Mengendalikan
jalannya administrasi dan operasional perkantoran
b)
Melakukan urusan
kepegawaian dan keuangan
c)
Mengendalikan
tata tertib dan kebersihan kantor
d)
Menyusun data
laporan statistic
e)
Menyusun laporan
tahunan
(2) Petugas Lalu
Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa mempunyai
tugas melakukan kegiatan penyediaan dan
pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur
pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran,
penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan
hewan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan dan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan.
Rincian tugas :
a)
Melakukan
penelitian kendaraan lalu lintas angkutan laut, kegiatan penunjang angkutan
laut
b)
Melakukan
bimbingan terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat
c)
Melekukan
pangawasan keselamatan
d)
Melakukan
pemantauan jasa operasional dan kinerja pelabuhan
e)
Mencatat
kadatangan dan keberangkatan kapal
(3) Petugas
Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan, penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan, penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
Rincian tugas :
a)
Melakukan
pengawasan tertib Bandar
b)
Pengusutan
kecelakaan kapal, bantuan SAR Laut, pengamanan dan penegakan peraturan
perundang-undangan
(4) Petugas Kesyahbandaran mempunyai tugas melakukan-melakukan penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan
Rincian tugas :
a)
Malakukan
pengawasan terhadap kapal yang masuk dan keluar di pelabuhan
b)
Melakukan
registrasi kapal yang masuk di pelabuhan
c)
Membuat laporan
kesyahbandaran
d)
Menerbitkan
Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
e)
Mengawasi
kegiatan bongkar muat barang berbahaya
f)
Menjaga
kebersihan dan kelestarian lingkungan laut
C. Instansi Terkait
Sebagaimana kita
ketahui, bahwa pelabuhan merupakan daerah lingkungan kerja dimana berbagai
macam kegiatan berlangsung, dan berbagai kepentingan saling berhadapan satu
sama lain, maka untuk kelancaran kegiatan tersebut perlu adanya instansi
pemerintah dalam menangani kegiatan tersebut.
Untuk mengetahui secara terperinci tugas-tugas
instansi pemerintah yang ada di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Unsur organik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
a. Kesyahbandaran, mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan
Pengawasan terhadap kunjungan keberangkatan kapal dan arus penumpang yang akan
turun dan naik kapal.
2.
Melaksanakan
pengawasan tertib Bandar.
3.
Melaksanakan
pengawasan bongkar muat barang berbahaya dan bunker di pelabuhan.
4.
Mengadakan
pengawasan terhadap pengawakan kapal.
5.
Melaksanakan
pengukuran kapal.
6.
Melaksanakan
pendaftaran kapal, pencatatan kapal serta penyerahan surat kebengsaan kapal.
b. Lalu Lintas Angkutan Laut, mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan
monitoring di lapangan terhadap kegiatan bongkar muat dan angkutan terminal.
2.
Meningkatkan
produktifitas kerja untuk mencapai target yang ditetapkan.
c. Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), mempunyai tugas :
1.
Pengamanan dan
penertiban pelabuhan
2.
Pengamanan dan
penertiban kolam Bandar
3.
Pencegahan
bahaya kebakaran (PBK)
4.
Pengamanan tertutup
(Pamtu / penyelidik)
5.
Memberikan
pelayanan bongkar muat melalui Divisi usaha Terminal (PBM)
2.
KPPP ( KP3 ),
tugasnya :
1. Meningkatkan daya deteksi dini terhadap bentuk gangguan berupa
tindak kejahatan dan upaya peningkatan Polisi ( Polri ) secara fisik
ditengah-tengah masyarakat.
2. Melaksanakan operasi rutin dan operasi khusus kepolisian terpadu
dengan aparat lainnya untuk membantu Adpel dalam rangka menjamin kelancaran
arus barang, penupang, hewan dari dan ke pelabuhan
3. Karantina terbagi menjadi :
1.
Karantina Hewan,
tugasnya :
a) Mencegah meluasnya penyakit hewan menular dari suatu wilayah lain
didalam wilayah Republik Indonesia
b)
Mengadaka
pemeriksaan terhadap komoditas wajib periksa karantina, dan sertifikat serta
melaksanakan tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Karantina
Kesehatan Pelabuhan, tugasnya :
a) Pemeriksaan kapal dalam karantina (yang berasal dari pelabuhan
luar negeri)
b) Pemeriksaan kapal dalam rangka penerbitan sertifikat bebas hapus
tikus (DEC)
c) Melaksanakan Fumigasi hapus tikus (DC)
d) Pemberian buku kesehatan kapal
e) Pengamanan penyakit menular diatas kapal
D. Fasilitas
yang Dimiliki
a.
Fasilitas apron dermaga sebagai tempat kegiatan bongkar
muat barang, hewan, naik dan turun penumpang terdiri dari:
1)
Dermaga
penumpang (terminal penyebrangan kayangan)
a)
Panjang = 100 meter
b)
Lebar = 10 meter
c)
Kedalaman = 5 meter – 20 meter
2)
Dermaga
kapal barang
a)
Panjang = 140 meter
b)
Lebar = 10 meter
c)
Kedalaman = 5 meter – 20 meter
3)
Dermaga
rakyat (pelabuhan perikanan)
a)
Panjang = 50 meter
b)
Lebar = 5 meter
c)
Kedalaman = 5 meter – 10 meter
b. Fasilitas gudang
Dipelabuhan Labuhan Lombok terdapat sebuah gudang
penumpukan seluas kurang lebih 100 meter2.
c. Alur pelabuhan
1)
Panjang = 2000
2)
Lebar = 20.000
3)
Kedalaman = 5 LWS
Alur masuk arus
ditandai dengan sarana bantu Navigasi yang lengkap baik siang maupun malam
hari.
d. Daerah kerja
Luas daerah kerja Pelabuhan labuhan Lombok yaitu 2.509
hektar.
e. Daerah Perairan
Untuk menunjang dan memperlancar kegiatan di Pelabuhan
Labuhan Lombok mempunyai daerah perairan seluas 23.000 hektar.
f. Kolam Pelabuhan
Untuk memperlancar proese kedatangan/keberangkatan
kapal-kapal dari dan kepelabuhan Labuhab Lombok
mempunyai kolam pelabuhan
seluas 2.000 hektar. Endapan rata-rata adalah
berlumpur, berpasir, dan berkarang.
g. Daerah kepentingan
Luas daerah kepentingan yang meliputi semua daerah
yang berhubungan dengan kegiatan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Labuhan Lombok
seluas 60.000 hektar
h. Fasilitas bongkar/muat
Kegiatan bongkar dan muat dari dan ke kapal-kapal di
Pelabuhan Labuhan Lombok masih dilakukan oleh tenaga kerja bongkar muat yang
berjumlah 125 orang. 100 orang tenaga kerja aktif dan 25 orang kerja cadangan
dan akan membantu kegiatan bongkar muat jika kegiatan melebihi target target
bongkaran yang terjadi karena banyaknya kapal yang melakukan bongkar muat
tersebut. Tenaga kerja bongkar muat tersebut terdiri dari 4 kelompok dan dalam
1 gangnya terdiri dari 25 orang, dan kegiatan bongkar muat juga menggunakan truck loasing.
BAB IV
PEMBAHASAN DAN PEMECAHAN MASALAH
A.
Peranan Unit Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Dalam Pengembangan Pelabuhan Di Lombok Timur
Dalam
hakekatnya pelabuhan merupakan terminal bagi intra dan antar moda transportasi
yang perlu dikembangkan sehingga seluruh wilayah di indonesia ini maju dan
berkembang akan tetapi tidak mungkin bagi pemerintah untuk membangun diseluruh
pulau di indonesia dalam waktu yang bersamaan,butuh waktu dan kriteria-kriteria
sebuah pelabuhan yang akan dibangun serta letak strategisnya yang terjangkau
bagi dunia internasional, namun upaya pengembangan pelabuhan terus dikembangkan
bagi daerah-daerah terpencil secara bertahap dan yang lebih penting lagi
usaha-usaha orang-orang yang ada didalam pelabuhan itu sendiri untuk maju sangat
dibutuhkan.
Sebagai
pintu gerbang kedua pelabuhan labuhan lombok dalam menyongsong era globalisasi
perdagangan maka pembangunan dan pengembangan pelabuhan terus diarahkan secara
bertahap melalui penambahan sarana dan prasarana, peningkatan mutu sistem dan ketetapan
waktu pelayanan untuk kelancaran angkutan laut dikawasan kantor unit
penyelenggara pelabuhan labuhan lombok. Selain itu juga berperan dalam :
a.
Menunjang
keselamatan kapal, barang dan penumpang.
b.
Menunjang
kelancaran, ketertiban dan keamanan pelayaran.
Sebagai
aplikasi pelaksanaan tugas di lapangan khususnya yang berkaitan dengan
penegakan hukum keselamatan pelayaran dan kelancaran pelayaran angkutan laut
termasuk keamanan/ketertiban pelabuhan dan perairan bandar maka telah
ditetapkan antara lain:
1. penyempurnaan prosedur tetap (protap)
pelayanan kapal saat kedatangan dan sebelum keberangkatannya.
2. Penyempurnaan memorandum pemeriksaan
dokumen dan fisik saat kedatangan dan keberngkatan kapal (in/out Clereance).
3. Penempatan petugas piket tertib bandar, keamanan
pelabuhan, emberkasi/debarkasi penumpang di pelabuhan laut dan penyeberangan.
4. Tim pelayanan, pengawasan/pengendalian
kegiatan bongkar muat diluar perairan pelabuhan.
5. Pengaturan pemakaian fasilitas tambahan
(dermaga) sesuai prioritas pelayanan terhadap pemakaian jasa tambatan.
6. Kesepakatan bersama antara penyedia dan
pengawas jasa bongkar muat tentang besarnya upah tenaga Bongkar/Muat secara
borongan ton/m3.
untuk
keterpaduan pelayanan dalam mendukung kelancaran angkutan laut yang merupakan
tugas pokok Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan labuhan lombok dengan instansi
terkait:
1.
Rapat
koordinasi dengan instansi terkait di Pelabuhan labuhan lombok, kesehatan pelabuhan,
PT. ASDP, Pol. Airud, KP3, Kehutanan dan lain-lain.
2.
Rapat-rapat
pembinaan kepada semua perusahaan-perusahaan pelayaran rakyat dan penunjang
angkutan laut (PAL)
3.
Rapat-rapat
pembinaan terhadap tenaga kerja bongkar muat (TKBM)
4.
Rapat-rapat
pembinaan bersama Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai terhadap nelayan setempat
dalam rangka ruang lingkup wilayah kerja dan lain-lain.
Usaha-usaha untuk
pengembangan pelabuhan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
labuhan lombok antara lain:
1.
Pembinaan
Pegawai
Penempatan
pegawai untuk mengisi lowongan kerja pada satker-satker dan pos-pos kerja dalam
wilayah operasional Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III labuhan
lombok, agar kegiatan-kegiatan pelayanan terhadap kapal-kapal yang berlabuh
serta bongkar/muat barang dapat berjalan dengan lancar, akan tetapi jumlah
personil yang mengisi lowongan kerja masih kurang.
Dengan
adanya Undang-undang Nomor 22 dan Undang-undang Nomor 25 ”Tentang Otonomi
Daerah” Beberapa satker dan posker dalam wilayah kerja kantor Unit
Penyelenggara pelabuhan kelas III
labuhan lombok telah diserah terimakan dari departemen perhubungan kepada
pemerintah Daerah TK I, selanjutnya diserahkan kepada Pemda TK II, seperti
satker tanjung luar lombok timur. Yang berdasarkan pada surat edaran Menteri
Nomor 21 dan SE. 22 tahun 2000.
2.
Sumber
Daya Manusia (SDM)
Kantor
Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III labuhan lombok telah mengusulkan ke
pusat untuk agar pegawainya mendapatkan pendidikan melalui Diklat Jenjang
Tekhnisdan Fungsional karena masih banyak pegawai yang belum memenuhi
kualifikasi pendidikan kursus dan Diklat Perjenjangan Fungsional yang sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing, seperti mengikuti pendidikan kursus
dibidang kesyahbandaran karena SDM yang jumlahnya terbatas dalam kemampuan
dibidang kesyahbandaran, nautis dan teknis perkapalan masih kurang dan
pendidikan PPNS agar jika terjadi kasus-kasus pelanggaran perhubungan laut
dapat ditangani serta memberikan kesmpatan kepada pegawai untuk mengikuti
diklat KPLP agar pegawai yang mempunyai kualifikasi atau tenaga terdidik dapat
menjangkau wilayah kerja dan sesuai dengan kebutuhan.
B.
Hambatan dalam pelaksanaan pengembangan
pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok
Sistem dan prosedur
pelayanan kepelabuhanan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan labuhan lombok
yang telah dilaksanankan dangan ketentuan-ketentuan yang berlaku diaplikasikan
dalam bentuk Protap-protap dan surat Edaran sebgai wujud hasil rapat-rapat
koordinasi yang disesuaikan dengan kondisi dan keadaan setempat.
Aktivitas dan kinerja
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Labuhan Lombok sampai saat inimmasih sangat
dipengaruhi oleh tingkat produktifitas dan konsumtifitas daerah hiterlandnya disamping ketersediaan
sarana dan prasarana kepelabuhanan masih terbatas.
1. Utilisasi Fasilitas
Tingkat
penggunaan sarana dan prasarana di Pelabuhan labuhan lombok dan satker-satker
dalam periode Januari-Desember 2011dapat diuraikan:
a. penggunaan fasilitas tambatan/dermaga di
pelabuhan labuhan lombok dilakukan kapal-kapal niaga dan kapal-kapal pelayaran
rakyat dengan prinsip pelayaran “first
come and first service” (dengan demikian rupa sesuai dengan urutan
kedatangan kapal), serta memperhatikan segala prioritas terhadap kapal-kapal
yang perlu mendapatkan pelayanan yang lebih cepat.
b. gudang lapangan penumpukan tingkat
pemakaiannya masih relatif kecil karena para pemakai jasa/pemilik barang
mengutamakan menggunakan truck loassing.
c. pemakaian terminal penumpang pelabuhan
labuhan lombok oleh para penumpang kapal 90% menggunakan fasilitas terminal penumpang.
2. Kesyahbandaran
Kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam
kaitannya dengan kelancaran angkutan laut belum berarti dapat mengabaikan
faktor keselamatan kapal dan pelayaran. pengawasan pelayanan kesyahbandaran
ditingkatkan melalui pengetahuan pengawasan dan pemeriksaan pada saat
kedatangan kapal (in clearence) dan
sebelum keberangkatan kapal ( Out
clearence ) baik dari segi dokumen maupun fisik kapal dan awak kapalnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pula pengamatan kondisi nautis,
teknis dan radio kapal selama kapal beradapelabuhan sebagai pelaksanaan fungsi
“ port stade control “ .
Pengawasan dan pemeriksaan juga dilakukan terhadap
kapal-kapal penyebrangan khayangan – poto tano yang beroperasi 24 jam yang
dilaksanakan dengan menempatkan petugas-petugas pada pelabuhan tersebut.
3.
Keamanan
dan Ketertiban Pelabuhan
Keamanan dan ketertiban perairan pelabuhan terus
ditingkatkan melalui patroli di perairan pelabuhan berkoordinasi dengan
Angkatan Laut dan Polisi Airud serta peningkatan penjagaan/pengawasan pada
pos-pos masuk/keluar dan pada posisi rawan dalam daerah kerja pelabuhan dan
berkoordinasi dengan KP3.
C.
Perencanaan dalam proses pengembangan
pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok
1.
Pembinaan
dock / Galangan Kapal
Di Pelabuhan labuhan lombok belum ada perusahaan dock/galangan
kapal yang beroperasi, pelaksanaan perawatan kapal (docking) ataupun
pembangunan kapal baru /perombakan selama ini dilakukan sendiri oleh pemilik
kapal secara tradisional khususnya pelayaran rakyat,namun tetap di bawah
pengawasan syahbandar.
2.
Pembinaan
Perusahan Pelayaran dan Penunjang Angkutan Laut
Pembinaan perusahaan rakyat dan penunjang angkutan
laut (PAL) di arahkan pada pemenuhan persyaratan administrasi terhadap legalitas pengoperasianya dan
pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab operasional sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3.
Pembinaan
Pelabuhan khusus/Dermaga khusus
a. Pelabuhan khusus/Dermaga
khusus yang bergerak di bidang perikanan yang di kelola oleh Pelabuhan
Perikanan (Dirjen Perikanan Departemen Pertanian) dan pembudidayaan yang di
kelola oleh swasta.
b. Pelabuhan khusus/Dermaga khusus
yang bergerak dibidang pertambangan emas yang dikelola oleh PT New mont Nusa
Tenggara di Benete yang masih beroperasi sampai saat ini.
c. Pembinaan terhadap Pelabuhan
khusus/Dermaga khusus diserahkan pada kewajiban-kewajiban operasional yang
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Nama-nama Pelabuhan
khusus/Dermaga khusus di wilayah KUPP labuhan lombok sebagai berikut:
1) PT.Newmont Nusa Tenggara.
2) Pelabuhan Perikanan Pantai lombok
3) Pelabuhan TPI Tanjung luar
4) PT. Budi Daya Mutiara Indonesia
4.
Pengembangan
bidang pengusahaan
Pengembangan pelabuhan labuhan lombok diarahkan kepada
kegiatan pelabuhan antara lain:
a.) Optimalisasi Pemakaian Gudang Pelabuhan
Peningkatan
pengamanan pelabuhan dengan melibatkan unsur KP3 yang ada di pelabuhan.
b.) Pengawasan Keselamatan Kapal
Kesadaran
para pemilik kapal/operator kapal untuk menjamin kelaikan dan keselamatan kapal
dalam pelayaran masih kurang dipenuhi oleh karena itu guna menjamin keselamatan
kapal dan kelaiakan kapal pelayaran yang ada dipelabuhan labuhan lombok
pengawasan dan pemeriksaan kapal secara teknis , nautis dilakukan oleh MI (Marine Inspectorat) sebagai bahan
pertimbangan pemberian legalitas pengoperasian kapal yang didatangkan dari otoritas
pelabuhan lembar dan 3 (tiga) pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang
diusulkan mengikuti pendidikan MI.
5.
Arus pengguna
jasa
Dari segi operasional Pelabuhan labuhan lombok yang
sekaligus merupakan pintu gerbang kedua setelah pelabuhan lembar, khususnya di
pulau lombok, baik untuk muatan antar pulau maupun antar provinsi sudah
menampakan peningkatan performa pelabuhan secara nyata. Arus kunjungan kapal
yang terus meningkat sangat diharapkan terus berkembang dan dapat memenuhi
kebiutuhan masyarakat setempat khususnya didaerah lombok dan perkembangan
kunjungnan kapal tersebut dapat meningkatkan kegiatan kepelabuhanan dan dapat
meramaikan daerah lombok timur agar mampu menopang perkembangan ekonomi dan
perdagangan di masa yang akan datang. Berikut ini data kunjungan kapal :
DATA OPERASIONAL PELABUHAN LABUHAN LOMBOK
|
||||||||||||||||||
PERIODE TAHUN 2011
|
||||||||||||||||||
NO
|
Bulan
|
Kunjungan Kapal
|
Perdagangan
Dalam Negeri (Ton/M3)
|
Perdagangan
Luar Negeri (Ton/M3)
|
Naik turun
Penumpang
|
|||||||||||||
Dalam Negeri
|
Luar Negeri
|
Bongkar
|
Muat
|
Bongkar
|
Muat
|
Naik
|
Turun
|
|||||||||||
Call
|
GT
|
Call
|
GT
|
|||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
A.
|
Pelabuhan Induk
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
|
Labuhan Lombok
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
|
Januari
|
20
|
2,294
|
-
|
-
|
3,752
|
-
|
-
|
-
|
38
|
12
|
|||||||
|
Pebruari
|
22
|
3,050
|
-
|
-
|
3,399
|
-
|
-
|
-
|
38
|
-
|
|||||||
|
Maret
|
30
|
2,996
|
-
|
-
|
2,635
|
-
|
-
|
-
|
275
|
82
|
|||||||
|
April
|
37
|
3,816
|
-
|
-
|
3,494
|
-
|
-
|
-
|
298
|
43
|
|||||||
|
Mei
|
26
|
2,829
|
-
|
-
|
2,633
|
-
|
-
|
-
|
266
|
133
|
|||||||
|
Juni
|
35
|
3,070
|
-
|
-
|
2,422
|
-
|
-
|
-
|
365
|
125
|
|||||||
|
Juli
|
32
|
1,853
|
-
|
-
|
1,529
|
-
|
-
|
-
|
581
|
293
|
|||||||
|
Agustus
|
42
|
4,515
|
-
|
-
|
3,279
|
-
|
-
|
-
|
560
|
535
|
|||||||
|
September
|
40
|
3,046
|
-
|
-
|
3,275
|
-
|
-
|
-
|
377
|
213
|
|||||||
|
Oktober
|
45
|
2,108
|
-
|
-
|
3,801
|
-
|
-
|
-
|
457
|
148
|
|||||||
|
Nopember
|
40
|
3,136
|
-
|
-
|
4,136
|
-
|
-
|
-
|
344
|
143
|
|||||||
|
Desember
|
30
|
1,732
|
-
|
-
|
3,394
|
-
|
-
|
-
|
269
|
91
|
|||||||
|
JUMLAH
|
399
|
34,445
|
-
|
-
|
37,749
|
-
|
-
|
-
|
3,868
|
1,818
|
|||||||
Sumber
: Laporan tahunan KUPP Labuhan Lombok Tahun
2011
|
||||||||||||||||||
REKAPITULASI KEGIATAN BONGKAR MUAT BARANG DAN TURUN NAIK
PENUMPANG
|
||||||||||||||||||||||
DI PELABUHAN PENYEBERANGAN KHAYANGAN TAHUN 2011
|
||||||||||||||||||||||
LINTASAN KHAYANGAN - POTOTANO
|
||||||||||||||||||||||
No.
|
Bulan
|
GT
|
Call
|
Bongkar
|
M u a t
|
Ket
|
||||||||||||||||
Pnp (Org)
|
Roda 4 (Unit)
|
Roda 2 (Unit)
|
Barang (Ton/M3)
|
Hewan (Ekor)
|
Pnp (Org)
|
Roda 4 (Unit)
|
Roda 2 (Unit)
|
Barang (Ton/M3)
|
Hewan (Ekor)
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
1
|
Januari
|
7,365
|
956
|
82,594
|
7,468
|
7,544
|
29,546
|
271
|
83,063
|
7,377
|
7,517
|
30,864
|
-
|
-
|
||||||||
2
|
Pebruari
|
6,129
|
746
|
62,275
|
5,757
|
6,623
|
31,205
|
56
|
61,232
|
5,898
|
6,592
|
26,981
|
-
|
-
|
||||||||
3
|
Maret
|
5,607
|
855
|
46,342
|
5,487
|
4,109
|
38,624
|
140
|
53,842
|
5,576
|
4,398
|
38,535
|
-
|
-
|
||||||||
4
|
April
|
6,700
|
878
|
62,334
|
6,478
|
5,626
|
28,066
|
69
|
62,447
|
6,442
|
5,719
|
39,315
|
-
|
-
|
||||||||
5
|
Mei
|
7,518
|
927
|
52,210
|
5,888
|
5,564
|
38,757
|
210
|
51,807
|
5,952
|
5,607
|
32,309
|
-
|
-
|
||||||||
6
|
Juni
|
7,920
|
861
|
73,147
|
6,922
|
6,057
|
35,808
|
103
|
70,695
|
6,604
|
6,358
|
36,563
|
-
|
-
|
||||||||
7
|
Juli
|
6,829
|
916
|
84,678
|
9,009
|
7,734
|
39,905
|
88
|
84,666
|
8,941
|
7,846
|
40,243
|
-
|
-
|
||||||||
8
|
Agustus
|
7,149
|
947
|
85,599
|
8,040
|
6,663
|
34,215
|
154
|
84,883
|
8,077
|
6,619
|
34,585
|
-
|
-
|
||||||||
9
|
September
|
7,204
|
911
|
86,715
|
8,552
|
7,383
|
47,342
|
26
|
86,505
|
8,534
|
7,371
|
46,015
|
-
|
-
|
||||||||
10
|
Oktober
|
7,685
|
946
|
104,200
|
10,615
|
9,901
|
50,096
|
290
|
104,298
|
10,540
|
9,921
|
46,630
|
-
|
-
|
||||||||
11
|
Nopember
|
7,149
|
889
|
91,514
|
8,467
|
7,258
|
36,743
|
130
|
90,625
|
8,400
|
7,415
|
36,893
|
-
|
-
|
||||||||
12
|
Desember
|
6,974
|
893
|
71,692
|
7,058
|
6,759
|
34,442
|
168
|
71,676
|
6,855
|
6,856
|
34,011
|
-
|
-
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
Jumlah
|
84,229
|
10,725
|
903,300
|
89,741
|
81,221
|
444,749
|
1,705
|
905,739
|
89,196
|
82,219
|
442,944
|
-
|
-
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
Sumber :
Laporan tahunan KUPP Labuhan Lombok Tahun
2011
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari pembahasan dan
analisa pada bab-bab sebelumnya maka ditarik beberapa kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Betapa pentingnya peranan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam pengembangan pelabuhan labuhan Lombok.
2.
Penyelenggaraan tugas pokok kantor unit penyelenggara pelabuhan labuhan Lombok untuk keterpaduan pelayanan
dalam mendukung kelancaran angkutan laut khususnya yang berkaitan dengan
peranan penegakan hukum keselamatan pelayaran termasuk keamanan / ketertiban
pelabuhan dan perairan,telah dilaksanakan dengan baik dengan bantuan instansi
terkait dan untuk pengembangan pelabuhan
di masa yang akan datang telah di usulkan agar pegawai yang belum memenuhi
kualifikasi pendidikan kursus dan diklat penjenjangan funsional sesuai dengan
bidangnya masing-masing agar jika terjadi kasus-kasus pelanggaran perhubungan
laut dapat diselesaikan.
3.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan membentuk satu wadah persatuan
perusahaan pelayaran dengan anggota semua perusahaan pelayaran dan untuk
mengantipikasi arus bongkar muat yang semakin meningkat diharapkan dapat
memnuhi kebutuhan masyarakat setempat sehingga mampu meningkatkan perekonomian
dan perdagangan di daerah Lombok timur khususnya.
B. Saran
Peranan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Kelas III Labuhan Lombok di Lombok Timur dalam rangka peningkatan pelabuhan
demi kelancaran muat barang, melonjaknya arus penumpang, dan peningkatan
pembangunan, dimana pelabuhan sebagai gerbang perekonomian, maka dipandang
perlu mengemukan saran-saran sebagai berikut:
1.
Perlu menambah fasilitas-fasilitas yang guna meningkatkan perekonomian khususnya di pelabuhan Labuhan Lombok.
2.
Perlu diadakan penambahan pegawai untuk mengisi lowongan kerja pada satuan kerja-satuan
kerja dan pos-pos kerja dalam wilayah operasional kantor unit penyelenggara
pelabuhan labuhan Lombok, agar kegiatan-kegiatan pelayaran terhadap kapal-kapal
yang berlabuh serta bongkar muat barang dapat berjalan lancar.
3.
Perlu diadakan pengerukan terhadap alur pelayaran yang dangkal, agar kapal-kapal
beroperasi dengan lancar dan penambahan alat atau fasilitas-fasilitas yang
mendukung bagi keselamatan pelayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar